Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Operator Wajib Lindungi Kuota Pelanggan
PT Rifan Financindo Berjangka - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 dan menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Mulai saat ini, persoalan kuota internet hangus memasuki babak baru. Pemerintah menegaskan bahwa kuota yang telah dibeli pelanggan merupakan hak yang harus mendapatkan perlindungan. Operator tidak boleh begitu saja menghilangkan sisa kuota ketika masa berlaku paket berakhir. Komdigi juga melarang operator mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan hanya agar sisa kuota tersebut tetap dapat dipertahankan atau digunakan. Kebijakan tersebut dituangkan melalui SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Bagi pelanggan seluler, aturan i...