58 iPhone Sitaan Bea Cukai Dihancurkan dengan Palu dan Gerinda, Ini Alasan dan Aturannya
PT Rifan Financindo Berjangka - Sebanyak 58 unit iPhone hasil penindakan Bea Cukai Aceh dimusnahkan setelah disita dari barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. Puluhan ponsel tersebut dihancurkan menggunakan palu dan mesin gerinda hingga tidak dapat digunakan kembali. Pemusnahan dilakukan di Banda Aceh pada 23 September 2026 dan baru diberitakan secara luas pada 29 September. Ke-58 iPhone tersebut merupakan bagian dari barang hasil penindakan kepabeanan terhadap penumpang yang membawa telepon genggam dari luar negeri melebihi ketentuan yang berlaku. Tidak hanya iPhone, dalam kegiatan yang sama Bea Cukai Aceh juga memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol, pakaian bekas, kosmetik, suplemen, obat-obatan, serta berbagai barang hasil penindakan lainnya. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1,83 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,38 miliar . 58 iPhone Sitaan Bea C...