58 iPhone Sitaan Bea Cukai Dihancurkan dengan Palu dan Gerinda, Ini Alasan dan Aturannya

PT Rifan Financindo Berjangka - Sebanyak 58 unit iPhone hasil penindakan Bea Cukai Aceh dimusnahkan setelah disita dari barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. Puluhan ponsel tersebut dihancurkan menggunakan palu dan mesin gerinda hingga tidak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan dilakukan di Banda Aceh pada 23 September 2026 dan baru diberitakan secara luas pada 29 September. Ke-58 iPhone tersebut merupakan bagian dari barang hasil penindakan kepabeanan terhadap penumpang yang membawa telepon genggam dari luar negeri melebihi ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya iPhone, dalam kegiatan yang sama Bea Cukai Aceh juga memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol, pakaian bekas, kosmetik, suplemen, obat-obatan, serta berbagai barang hasil penindakan lainnya.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1,83 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,38 miliar. 

58 iPhone Sitaan Bea Cukai Aceh Dimusnahkan

Pemusnahan 58 iPhone dilakukan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh setelah perangkat tersebut berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Proses penghancuran dilakukan secara fisik. Petugas menggunakan palu untuk merusak layar dan bodi sejumlah perangkat. Sebagian lainnya dipotong menggunakan gerinda hingga rangka dan komponen internal mengalami kerusakan.

Langkah tersebut dilakukan agar perangkat tidak lagi dapat digunakan atau kembali beredar sebagai telepon seluler utuh. Dokumentasi kegiatan memperlihatkan petugas menggunakan perlengkapan pelindung ketika menghancurkan perangkat. 

Pemusnahan ini bukan merupakan tindakan spontan terhadap barang sitaan. Perangkat telah melalui proses penetapan sebagai BMMN dan memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). 

Mengapa 58 iPhone Disita Bea Cukai?

Penyebab utama penindakan adalah jumlah telepon genggam yang dibawa penumpang dari luar negeri melebihi ketentuan.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, menjelaskan bahwa setiap orang dari luar negeri dibatasi membawa telepon genggam maksimal dua unit sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika jumlah perangkat yang dibawa melampaui batas tersebut, perangkat yang melebihi ketentuan dapat ditindak oleh Bea Cukai. 

Ketentuan tersebut berkaitan dengan proses registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dari luar negeri.

Dengan demikian, kasus 58 iPhone ini tidak semata-mata berkaitan dengan merek atau tipe perangkat. Persoalan utamanya adalah jumlah perangkat yang dibawa serta kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan registrasi perangkat.

Dari Barang Sitaan Menjadi BMMN

Status barang merupakan bagian penting dalam memahami mengapa iPhone tersebut akhirnya dihancurkan.

Barang yang ditindak Bea Cukai tidak serta-merta langsung dimusnahkan. Dalam kasus ini, 58 iPhone terlebih dahulu ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara atau BMMN.

Setelah penetapan tersebut dan adanya persetujuan dari DJKN, perangkat dapat diproses untuk pemusnahan sesuai ketentuan.

Dengan status BMMN, perangkat tersebut tidak lagi diperlakukan sebagai barang bawaan biasa milik penumpang.

Proses tersebut memastikan bahwa pemusnahan mempunyai dasar administratif dan hukum, bukan sekadar keputusan petugas di lapangan. 

Mengapa iPhone Dihancurkan dengan Palu dan Gerinda?

Penghancuran secara fisik dilakukan agar perangkat tidak dapat digunakan kembali.

Pada beberapa unit, layar dihancurkan menggunakan palu. Bodi dan bagian rangka kemudian dirusak sehingga perangkat kehilangan bentuk serta fungsi sebagai telepon genggam.

Sebagian perangkat juga dipotong dengan mesin gerinda. Pemotongan rangka membuat komponen utama ponsel tidak lagi berada dalam kondisi utuh.

Metode tersebut berbeda dengan sekadar menyimpan perangkat di gudang. Tujuannya adalah memastikan barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali masuk ke peredaran sebagai perangkat yang masih dapat digunakan.

Apakah Semua Barang Sitaan Bea Cukai Dimusnahkan?

Tidak semua barang yang ditindak Bea Cukai secara otomatis berakhir dengan pemusnahan.

Penanganan barang hasil penindakan bergantung pada status hukum dan keputusan terhadap barang tersebut. Barang yang telah menjadi BMMN dapat memperoleh bentuk penyelesaian sesuai ketentuan, termasuk pemusnahan atau mekanisme lain yang ditetapkan pemerintah.

Bahkan, terdapat kegiatan resmi lelang BMMN yang dilaksanakan melalui mekanisme lelang pemerintah. Salah satu contoh pada September 2026 adalah lelang BMMN oleh KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok bekerja sama dengan KPKNL Jakarta II melalui lelang.go.id. 

Artinya, istilah "barang sitaan Bea Cukai" tidak otomatis berarti barang tersebut akan dihancurkan. Status dan keputusan penyelesaian barang menjadi faktor penting.

58 iPhone Berasal dari Barang Bawaan Penumpang

Puluhan iPhone tersebut bukan berasal dari penyitaan toko atau gudang distributor.

Perangkat ditindak dari barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Sejumlah laporan daerah menyebut perangkat tersebut dibawa dari Malaysia dan tidak memenuhi ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri. 

Hal ini memperlihatkan bahwa aturan kepabeanan juga berlaku ketika seseorang membawa barang dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia melalui jalur penumpang.

Karena itu, membeli perangkat di luar negeri kemudian membawanya pulang ke Indonesia tetap memerlukan perhatian terhadap ketentuan kepabeanan dan registrasi perangkat.

1,46 Juta Batang Rokok Ilegal Juga Dimusnahkan

Selain puluhan iPhone, jumlah terbesar dalam kegiatan tersebut berasal dari rokok ilegal.

Sebanyak 1.467.472 batang rokok ilegal turut dimusnahkan. Barang hasil penindakan cukai tersebut menjadi bagian terbesar dari nilai barang yang dimusnahkan dalam kegiatan Bea Cukai Aceh. 

Pemusnahan dilakukan bersama sejumlah barang kena cukai lainnya, termasuk minuman mengandung etil alkohol dan pita cukai.

Dengan demikian, kegiatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penertiban telepon genggam impor, tetapi juga merupakan bagian dari pengawasan kepabeanan dan cukai secara lebih luas.

Apa Hubungan Penyitaan iPhone dengan Registrasi IMEI?

IMEI atau International Mobile Equipment Identity merupakan nomor identitas yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi.

Ketika seseorang membawa perangkat dari luar negeri, terdapat mekanisme pendaftaran IMEI agar perangkat dapat digunakan pada jaringan seluler Indonesia sesuai ketentuan.

Batas dua perangkat per penumpang dalam satu tahun kalender menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan ketika membawa perangkat dari luar negeri.

Karena itu, persoalan iPhone sitaan Bea Cukai Aceh berkaitan dengan dua hal yang perlu dibedakan:

  1. ketentuan barang bawaan penumpang, dan

  2. ketentuan registrasi IMEI perangkat dari luar negeri.

Keduanya berkaitan dengan legalitas perangkat setelah masuk ke Indonesia.

Apakah Membeli iPhone di Luar Negeri Dilarang?

Membeli iPhone di luar negeri bukan berarti otomatis dilarang.

Yang perlu diperhatikan adalah ketentuan ketika perangkat tersebut dibawa masuk ke Indonesia, termasuk jumlah perangkat, kewajiban kepabeanan, serta ketentuan registrasi IMEI.

Masalah muncul ketika barang bawaan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Karena itu, seseorang yang berencana membeli iPhone di luar negeri perlu mengetahui aturan yang berlaku sebelum melakukan perjalanan pulang ke Indonesia.

Kasus 58 iPhone di Aceh memperlihatkan konsekuensi yang dapat terjadi ketika jumlah perangkat yang dibawa melampaui batas yang ditetapkan. 

Mengapa Bea Cukai Melakukan Pemusnahan?

Pemusnahan merupakan salah satu mekanisme penyelesaian terhadap barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.

Dalam kasus 58 iPhone, perangkat terlebih dahulu berstatus BMMN dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari DJKN. Setelah itu, perangkat dirusak secara fisik agar tidak kembali digunakan. 

Pemusnahan juga dilakukan terhadap berbagai barang yang memiliki karakteristik berbeda. Rokok ilegal, misalnya, dihancurkan sehingga tidak dapat kembali beredar sebagai produk konsumsi.

Dengan demikian, tujuan akhirnya adalah memastikan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar.

Perbedaan Barang Sitaan dan Barang yang Sudah Menjadi Milik Negara

Istilah barang sitaan dan Barang yang Menjadi Milik Negara tidak selalu berarti hal yang sama.

Barang sitaan merujuk pada barang yang telah diamankan dalam proses penindakan. Setelah melalui proses hukum dan administratif tertentu, barang tersebut dapat memperoleh status BMMN.

Dalam kasus 58 iPhone, seluruh perangkat yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai BMMN sebelum proses pemusnahan dilakukan.

Tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan tindakan terhadap barang memiliki dasar administrasi yang jelas.



 PT Rifan Financindo Berjangka

Comments