TEKNOLOGI NEWS UPDATE - Melindungi Identitas Anda: Cara Menambahkan Watermark pada ID yang Di-scan
PT. Rifan Financindo Berjangka - Di era digital ini, mendaftar
untuk layanan dan keanggotaan telah menjadi lebih nyaman dari sebelumnya. Anda
kini dapat menyelesaikan registrasi tanpa harus menginjakkan kaki ke kantor
fisik; yang dibutuhkan hanyalah memasukkan informasi pribadi dan memverifikasinya
dengan ID yang di-scan, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) Anda. Meskipun
kenyamanan ini adalah perubahan besar, hal ini juga datang dengan potensi
risiko - penyalahgunaan data pribadi sensitif Anda oleh individu yang tidak
bertanggung jawab.
Untuk melindungi identitas dan
informasi sensitif Anda, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
merekomendasikan menambahkan watermark pada KTP yang di-scan dan dokumen
identifikasi lainnya. Watermark ini setidaknya harus mencakup tanggal dan nama
penerima.
Baca juga : KESEHATAN NEWS UPDATE - Manfaat Luar Biasa Sinar Matahari Pagi bagi Kesehatan Anda
Watermark berfungsi sebagai
lapisan perlindungan yang memungkinkan Anda melacak sumber potensi pelanggaran
data. Jika terjadi penggunaan atau kebocoran yang tidak sah, Anda dapat dengan
mudah mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Kemenkominfo menyarankan bahwa
Anda dapat membuat watermark secara digital atau bahkan menulisnya dengan
tangan pada dokumen. Selain itu, jika Anda diminta untuk menyediakan foto
langsung melalui aplikasi, disarankan untuk menulis informasi yang diperlukan
di selembar kertas kecil dan menyertakannya dalam gambar.
Untuk menambahkan watermark pada
KTP yang di-scan menggunakan ponsel Anda, ikuti langkah-langkah sederhana
berikut:
1.
Buka
aplikasi pengeditan foto pada ponsel Anda.
2.
Masukkan
teks yang berisi informasi yang diperlukan (seperti tanggal dan nama entitas
yang meminta, seperti nama perusahaan).
3.
Sesuaikan
ukuran dan posisi teks untuk menutupi informasi penting.
4.
Kurangi
opasitas atau transparansi teks untuk memastikan bahwa informasi dan watermark
tetap terlihat.
PT. Rifan Financindo Berjangka - Glh
Comments
Post a Comment